Firli Bahuri Sebut Azis Seharusnya Menjadi Contoh untuk tak Korupsi

Firli Bahuri Sebut Azis Seharusnya Menjadi Contoh untuk tak Korupsi
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/9). Foto : Ricardo

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali dengan dua mata uang asing. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.

Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.

Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku heran Wakil Ketua DPR bisa menjadi tersangka dalam kasus suap di Kabupaten Lampung Tengah.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News