FPI Ditolak, Ormas Diminta Presiden Intropeksi
Selasa, 14 Februari 2012 – 04:17 WIB
JAKARTA--Presiden SBY ikut berkomentar menyikapi penolakan kehadiran Front Pembela Islam (FPI) di Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu. Menurut SBY, siapapun boleh mendirikan atau membuka cabang organisasi mereka di manapun di Indonesia. Namun bila mendapat penolakan di suatu daerah, maka seharusnya organisasi tersebut sudah tahu apa penyebab dari penolakan tersebut. "Saya sudah pernah katakan, ormas yang melanggar hukum harus ditindak. Sejak ada UU Ormas tahun 1985 hingga 2012, banyak perubahan yang terjadi. Seolah-olah ormas bisa berbuat apa saja. Padahal namanya negara punya aturan,"" tegas SBY.
"Yang terjadi di Kalteng, Ormas pasti mengerti kegiatan yang dilakukan membuat tidak nyaman bagi sebagian orang di negeri kita.(Organisasi) lain boleh membuat kegiatan, kenapa saudara kita FPI tidak boleh?,"" kata SBY dalam pertemuan dengan wartawan di Istana Negara, Senin (13/1) malam.
Jika diminta ketegasannya selaku Presiden, SBY mengatakan bahwa ketegasan tetap harus mengacu pada aturan hukum. Bila ada Ormas dinilai melanggar hukum, maka harus ada tindakan dan sanksi hukum. Sepanjang tidak ada pelanggaran UU, maka Ormas diizinkan untuk beraktifitas.
Baca Juga:
JAKARTA--Presiden SBY ikut berkomentar menyikapi penolakan kehadiran Front Pembela Islam (FPI) di Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu.
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Peringkat 4 Nasional EPPD 2023
- Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini