Fraksi Golkar MPR Ungkap Akar Masalah Guru Honorer, Akan Menyurati Prabowo
jpnn.com - TANGSEL - Fraksi Partai Golkar MPR RI mengungkap akar masalah guru honorer, terkait soal kesejahteraan yang belakangan mendapat sorotan dari banyak kalangan.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng menekankan bahwa anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan daerah (APBD) harus benar-benar dipergunakan untuk kepentingan pendidikan.
"Anggarannya, sih, memang 20 persen, tetapi penggunanya tidak semua ke pendidikan. Ini yang kami akan suarakan terus agar 20 persen itu murni ke pendidikan," kata Melchias Markus Mekeng pada diskusi publik bertajuk "Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak".
Diskusi yang digelar di Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (25/5), itu juga dihadiri Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat, serta Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani.
Mekeng menyampaikan hal tersebut merespons isu kesejahteraan guru honorer atau nonaparatur sipil negara (ASN).
Menurut ia, persoalan kesejahteraan guru berakar dari anggaran.
Dalam hal ini, ia mengingatkan amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal tersebut mengatur bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Fraksi Partai Golkar MPR RI akan menyurati Presiden Prabowo berkaitan dengan masalah guru honorer dan anggaran Pendidikan.
- 4 Poin Aspirasi Asosiasi PPPK Disampaikan Langsung kepada Mendagri, Bukan Hanya soal Gaji
- Info Terbaru Perjuangan PPPK, P3K PW, dan Downgrade, Sinyal Positif, Alhamdulillah
- Rakornas PTKNI Dorong Percepatan Penataan ASN PPPK & Peralihan Menjadi PNS
- PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, Faisol: Kebijakan Macam Apa Itu
- Kemendagri Ditantang Buka Data Pemda yang Tidak Mampu Menggaji PPPK & P3K PW
- Honorer K2 Mulai Mengabdi 2015 ke Bawah Masuk Daftar CASN 2026
JPNN.com




