Fraksi NasDem Tak Keberatan RKUHP Digarap DPR Baru

Fraksi NasDem Tak Keberatan RKUHP Digarap DPR Baru
Syarif Abdullah Alkadrie. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - Fraksi Partai Nasional Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat menyambut positif usulan Presiden Joko Widodo alias Jokowi agar Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKHUP ditunda.

“Sikap kami, kalau memang ada masalah yang tidak tuntas dan sebagaimana disampaikan presiden, kami setuju saja untuk ditunda atau hal-hal itu (yang jadi persoalan) cepat diselesaikan,” kata Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR Syarief Abdullah Alkadrie menjawab JPNN.com, Minggu (22/9).

Legislator daerah pemilihan Kalimantan Barat (dapil Kalbar) itu mengingatkan bahwa berlakunya sebuah UU, termasuk KUHP, adalah untuk jangka waktu yang lama. Terlebih lagi, KUHP ini berkaitan dengan hal yang bersifat pidana. Selain itu, kata dia, banyak persoalan-persoalan privat yang juga masuk dalam RKUHP ini.

Menurut dia, pemerintah dan DPR pun sudah cukup lama membahas persoalan yang terkait dengan RUU KUHP ini. Karena itu, dia mengingatkan, jangan sampai RKUHP malah menjadi persoalan ke depan. “Jangan sampai setelah ditetapkan menjadi bumerang. Itu harus diatur,” ujarnya.

RKUHP sebenarnya sudah disetujui pada pengambilan tingkat satu antara DPR dan pemerintah. Tinggal dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua pada Rapat Paripurna DPR.

Menurut dia, kalau terpaksa ditunda untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR, maka bisa saja pembahasan RKUHP itu di-carry over pada periode berikutnya. Apalagi, pasal terkait carry over itu sudah disetujui dalam RUU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.

Dalam aturan itu, jika UU tidak selesai dibahas dalam satu periode, maka bisa dilanjutkan untuk masa jabatan berikutnya tanpa harus mengulang dari awal lagi.

“Jadi, mungkin bisa lebih sempurna. Carry over itu melanjutkan pembahasan, tidak dari awal. Cuma harus membentuk pansus baru karena pansus lama sudah selesai,” kata ketua DPW Partai Nasdem Kalbar ini.

Fraksi Partai Nasional Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat menyambut positif usulan Presiden Joko Widodo alias Jokowi agar Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKHUP ditunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News