Fraksi PKB di DPRD DKI Tolak Naming Rights Halte untuk Parpol

Fraksi PKB di DPRD DKI Tolak Naming Rights Halte untuk Parpol
Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi. Dok: source for JPNN.

Naming rights yang bersifat permanen dan masif dinilai sebagai celah penyiasatan aturan tersebut.

Ketiga, riset secara konsisten menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik berbanding lurus dengan persepsi netralitasnya, politisasi halte berpotensi mendorong sebagian warga menghindari TransJakarta karena asosiasi partisan yang tidak mereka kehendaki.

Berbeda dari naming rights untuk partai politik, Fuadi menyatakan fraksinya memiliki posisi yang lebih terbuka terhadap skema naming rights untuk entitas korporasi non-partisan.

Praktik ini sudah lazim di berbagai kota besar dunia dan dapat menjadi instrumen pendapatan yang sah, sepanjang diatur melalui peraturan daerah yang transparan, melalui lelang terbuka yang kompetitif, dan disertai batasan estetika yang menjaga identitas sistem transportasi publik.

"Kami memahami tekanan fiskal yang dihadapi Pemprov. Tetapi solusi keuangan tidak boleh diselesaikan dengan mengorbankan integritas ruang publik dan kepercayaan warga. Ini adalah garis yang tidak boleh dilewati,” kata dia.

Lebih jauh, Fuadi menegaskan bahwa Fraksi PKB menolak narasi yang seolah-olah menempatkan naming rights untuk parpol sebagai satu-satunya jalan keluar dari defisit anggaran.

Dia menyebut setidaknya lima opsi fiskal yang dinilai lebih struktural dan bermartabat. Pertama, optimalisasi aset idle Pemprov melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan atau Bangun Guna Serah dengan investor swasta, yang dapat menghasilkan pendapatan jangka panjang tanpa menjual aset.

Kedua, reformasi tata kelola BUMD, mengingat sejumlah perusahaan daerah masih membukukan kerugian struktural yang menguras APBD dan mendesak untuk diaudit secara menyeluruh.

Fraksi PKB DPRD Provinsi DKI Jakarta l menolak wacana pemberian hak penamaan atau naming rights halte TransJakarta kepada partai politik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News