Freeport Tolak Mekanisme Divestasi
Minggu, 01 Oktober 2017 – 01:29 WIB
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, surat Freeport mengindikasikan bahwa kesepakatannya dengan pemerintah terancam menemui deadlock.
Dia mengungkapkan, ada beberapa perbedaan yang sangat ekstrem antara keterangan pemerintah dan Freeport.
’’Ada persoalan besaran nilai divestasi saham yang menurut Freeport harus didasarkan kepada nilai investasi hingga 2041 sesuai dengan kontrak karya jilid kedua. Itu berarti valuasi atau nilai saham yang dilepas ke pemerintah bisa dua kali lipat lebih mahal,’’ ujarnya, Jumat (29/9). (vir/ken/c4/sof)
Freport-McMoran Inc menolak mekanisme divestasi 51 persen saham yang secara prinsip baru saja disepakati bersama pemerintah Indonesia.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kisah Berpuasa di Tambang Bawah Tanah PTFI
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Kinerja PT Freeport Indonesia Moncer, Hasil Produksi Melebihi Target
- Gaet 2 Sponsor, PSBS Biak Makin Mantap Hadapi Liga 2
- Pengamat Ekonomi Dukung Menteri Bahlil Syaratkan Freeport Bangun Smelter di Papua
- Berkomitmen Memaksimalkan Investasi SDA, Freeport Indonesia Diganjar AIP 2023