Fuad Amin Isyaratkan Banding Vonis Ringan Pengadilan Tipikor

Fuad Amin Isyaratkan Banding Vonis Ringan Pengadilan Tipikor
Terpidana korupsi, Fuad Amin Imron. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum Fuad Amin Imron tak bisa menerima vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Bupati Bangkalan itu. Padahal, vonis tersebut jauh lebih ringan dari apa yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

“Kemungkinan kita akan banding,” kata anggota Tim Kuasa Hukum Rudi Alfonso usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10).

Menurut Rudi, Jaksa Penuntut Umum pada KPK tidak bisa membuktikan secara meyakinkan bahwa harta Fuad berasal dari tindak pidana korupsi yakni mengutip 10 persen anggaran belanja SKPD Kabupaten Bangkalan sejak tahun 2003 hingga 2013.

Dia menilai saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa untuk membuktikan tuduhan tersebut tidak kompeten. Bahkan, menurutnya, para saksi yang kebanyakan adalah pegawai SKPD Pemkab Bangkalan itu berbicara di bawah tekanan.

“SKPD (ketika bersaksi, red) dalam kondisi ketakutan, ditanya apakah menyerahkan, daripada dia kena salah, dibilang menyerahkan. Itu yang dipukul rata dari tahun 2003 sampai 2013, selama sepuluh tahun. Itu kurang fair. Dari pengakuannya demikian, siapa pun yang dipanggil KPK bohong kalau tidak takut,” ujar Rudi.

Lebih lanjut, Rudi juga menilai vonis hakim tidak mempertimbangkan usia Fuad yang sudah 68 tahun. Apalagi kader Partai Gerindra itu adalah tokoh masyarakat yang sangat dihormati di Bangkalan.

“Menghukum orang setua itu dan sudah berbuat banyak, dan sudah dipilih rakyat juga. Itu keadilan?,” kata Rudi mempertanyaka.

Pihak KPK sendiri menyatakan masih belum bisa menentukan sikap atas vonis ini. Namun, dari pengalaman sebelumnya, Komisi antirasuah biasanya mengajukan banding jika vonis pengadilan di bawah dua pertiga dari tuntutan.

JAKARTA - Tim kuasa hukum Fuad Amin Imron tak bisa menerima vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Bupati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News