Fuad Amin Isyaratkan Banding Vonis Ringan Pengadilan Tipikor
Senin, 19 Oktober 2015 – 15:33 WIB
“Untuk sekarang kami pikir-pikir dulu,” ujar salah seorang anggota tim JPU dalam persidangan.
Untuk diketahui, JPU pada KPK sebelumnya menuntut Fuad Amin dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.(dil/jpnn)
JAKARTA - Tim kuasa hukum Fuad Amin Imron tak bisa menerima vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini