Gadis Belia Dibawa Kabur dari Aceh, Dipaksa Masuk Losmen di Medan, Begini Akhirnya
Selasa, 08 Februari 2022 – 21:23 WIB
"Di dalam losmen, korban dan pelaku berhubungan layaknya suami istri hingga mereka tertidur," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 76f jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Penyebab Syaifuddin Mundur dari Kadis Pendidikan Sumut & Penunjukan Lasro Marbun sebagai Pengganti
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.(antara/jpnn)
Seorang pemuda di Aceh Timur, berinisial JW, 20, harus berurusan dengan polisi karena membawa kabur anak gadis orang yang masih di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban