Gagahi 50 Santriwati, AS Pengasuh Ponpes di Pati Bisa Dikenai Pasal Berlapis
jpnn.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat penegak hukum memberi sanksi berat terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati berinisial AS yang diduga memerkosa 50 santriwati.
"Posisi pelaku seharusnya melindungi, tetapi justru merusak masa depan santri dan hal ini dilakukan berulang kali terhadap banyak santri yang masih di bawah umur," kata Abdullah di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Dia pun mengutuk keras atas tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan AS tersebut.
Menurut dia, pelaku layak untuk mendapatkan hukuman penjara seumur hidup karena aksi biadab itu.
Abdullah menilai hukuman seumur hidup penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulang kasus serupa.
Dia pun merujuk pada kasus Herry Wirawan di Bandung sebelumnya, yakni pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri hingga hamil dan melahirkan anak.
"Serupa dengan kasus di Bandung, pelaku AS dapat dikenakan pasal berlapis, yakni UU TPKS, UU Perlindungan Anak dan KUHP," kata dia.
Abdullah mengatakan bahwa tingginya angka kekerasan seksual di lembaga pendidikan merupakan alarm serius.
Aparat penegak hukum harus beri sanksi berat terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati berinisial AS yang diduga memerkosa 50 santriwati.
- Polisi Tangkap Predator Anak Berjaket Ojol Sembunyi di Gandus Palembang
- Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati
- Anggota DPR Dapat Info: Kiai Cabul di Pati Mengaku Keturunan Nabi, tetapi Tak Bisa Mengaji
- Ayah Santriwati Ungkap Awal Terbongkarnya Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari
- Dudung Abdurachman Soroti Kasus Pencabulan Santriwati di Pati
- Pendiri Ponpes di Pati Pencabul 50 Santriwati Ditangkap di Sebuah Masjid Besar
JPNN.com




