Gagak Ancam Laporkan KPK ke Polri dan Kejagung

Gagak Ancam Laporkan KPK ke Polri dan Kejagung
Gagak Ancam Laporkan KPK ke Polri dan Kejagung
JAKARTA - Gerakan Gantung Koruptor (Gagak) mengancam akan melaporkan KPK kepada Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini terkait dengan proyek pengadaan tanah untuk perluasan Gedung KPK yang melibatkan Jhonny Allen Marbun. Pihak Gagak mengaku menemukan sinyalemen tidak baik dalam proyek tersebut.

Sayangnya, tidak dijelaskan secara rinci mengenai sinyalemen yang dimaksudkan. Pihak Gagak hanya beranggapan, bahwa penyelesaian kasus Jhonny Allen terkatung-katung, antara lain karena yang bersangkutan terlibat dalam proyek pengadaan tanah untuk perluasan Gedung KPK.

Ancaman ini disampaikan saat massa dari Gagak melakukan unjuk rasa, Rabu (20/10), di depan Gedung KPK. Mereka mendesak KPK untuk segera menindak Jhonny Allen, yang adalah salah seorang Wakil Ketua Partai Demokrat, terkait kasus suap dana stimulus pembangunan dermaga dan bandara di kawasan Indonesia Timur dalam periode 2004-2009.

Masalahnya pula, hingga saat ini menurut Gagak, proses hukum kasus tersebut dinilai tidak jelas, meskipun sudah banyak bukti. Bukti itu misalnya berupa keterangan saksi kunci Risco Pesiwarissa dalam persidangan, yang mengaku menyetor Rp 1 miliar kepada Jhonny Allen.

JAKARTA - Gerakan Gantung Koruptor (Gagak) mengancam akan melaporkan KPK kepada Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini terkait dengan proyek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News