Gagak Ancam Laporkan KPK ke Polri dan Kejagung
Rabu, 20 Oktober 2010 – 14:41 WIB
JAKARTA - Gerakan Gantung Koruptor (Gagak) mengancam akan melaporkan KPK kepada Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini terkait dengan proyek pengadaan tanah untuk perluasan Gedung KPK yang melibatkan Jhonny Allen Marbun. Pihak Gagak mengaku menemukan sinyalemen tidak baik dalam proyek tersebut. Masalahnya pula, hingga saat ini menurut Gagak, proses hukum kasus tersebut dinilai tidak jelas, meskipun sudah banyak bukti. Bukti itu misalnya berupa keterangan saksi kunci Risco Pesiwarissa dalam persidangan, yang mengaku menyetor Rp 1 miliar kepada Jhonny Allen.
Sayangnya, tidak dijelaskan secara rinci mengenai sinyalemen yang dimaksudkan. Pihak Gagak hanya beranggapan, bahwa penyelesaian kasus Jhonny Allen terkatung-katung, antara lain karena yang bersangkutan terlibat dalam proyek pengadaan tanah untuk perluasan Gedung KPK.
Ancaman ini disampaikan saat massa dari Gagak melakukan unjuk rasa, Rabu (20/10), di depan Gedung KPK. Mereka mendesak KPK untuk segera menindak Jhonny Allen, yang adalah salah seorang Wakil Ketua Partai Demokrat, terkait kasus suap dana stimulus pembangunan dermaga dan bandara di kawasan Indonesia Timur dalam periode 2004-2009.
Baca Juga:
JAKARTA - Gerakan Gantung Koruptor (Gagak) mengancam akan melaporkan KPK kepada Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini terkait dengan proyek
BERITA TERKAIT
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD
- DBD Jadi Momok Menakutkan di Banyuwangi, Periode Januari-April 205 Kasus, 4 Orang Meninggal Dunia
- Tyas Fatoni Lantik Triana Sandi Fahlepi Sebagai Pj Ketua TP PKK Muba
- 4 Pasien DBD di Banyuwangi Meninggal Dunia
- World Public Relations Forum 2024 jadi Sarana Meningkatkan Peran Humas Global
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital