Gagal Bikin Filri Bahuri Dipecat, ICW Kini Menutut Pengunduran Diri
Kamis, 24 September 2020 – 17:42 WIB
Kurnia menyebutkan desakan tersebut bukan tanpa dasar hukum. Ia merujuk pada Pasal 29 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa untuk menjadi Pimpinan KPK harus memenuhi syarat-syarat tertentu, di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kemudian, Kurnia juga menambahkan aturan yang tertuang dalam Ketetapan MPR No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Dalam ketetapan tersebut tertulis bahwa bahwa penyelenggara negara harus mengundurkan diri apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.
“Tentu Firli Bahuri tidak lagi memenuhi poin tersebut. Sebab ia telah dua kali terbukti melanggar kode etik KPK,” katanya. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan, seharusnya Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya selaku Ketua KPK.
Redaktur & Reporter : Dicky Prastya
BERITA TERKAIT
- Boyamin Gojek
- Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Jabat Ketua KPK, Ini Rekam Jejaknya
- Pernyataan Terbaru Kapolri soal Kasus Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri
- MAKI Minta Polri Tegas di Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- Penanganan Perkara Firli Bahuri Harus Berprinsip pada Kepastian Hukum
- Tersangka Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri