Gagal Perkosa Putri Tiri, Pria Ini Malah Garap Teman Anaknya
Jumat, 31 Agustus 2018 – 14:58 WIB
Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti mengatakan, tersangka akan dijerat UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya 15 tahun penjara,” tandasnya.(yud/ce2)
Seorang pria berinisial Mt, 35, ditangkap polisi karena mencabuli teman anaknya, Mawar, 15, nama samaran.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja
- Pj Gubernur Sumsel Sebut Dana BTT Bisa Digunakan dalam Kondisi Darurat
- Hadiri Malam Lepas Sambut Pangdam Sriwijaya, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Harapan Ini
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Prestasi & Capaian Kabupaten Banyuasin di HUT ke-22