Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Penerimaan Negara Rp 8,66 Miliar

Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Penerimaan Negara Rp 8,66 Miliar
Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,66 miliar. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Didapati fakta rokok yang berada di gudang tersebut milik AS.

Secara keseluruhan, jumlah barang hasil penindakan mencapai 8.944.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 13,28 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 8,66 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp 6,67 miliar, pajak rokok sebesar Rp 667,28 juta, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) sebesar Rp 1,32 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, dan mengamankan penerimaan negara.

“Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini menjadi wujud perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta upaya menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” tegas Dirjen Djaka.

Keberhasilan penindakan rokok ilegal tersebut juga berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal dan menyelamatkan sekitar 3.578 pekerja rokok linting dari potensi kehilangan pekerjaan.

Menurut Djaka, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena pelaku usaha legal telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai dan ketentuan perundang-undangan lainnya.

Karena itu, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat.

Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,66 miliar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News