Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Penerimaan Negara Rp 8,66 Miliar

Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Penerimaan Negara Rp 8,66 Miliar
Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,66 miliar. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (PDP) tertanggal 8 Juni 2026.

Pada proses penyidikan, Bea Cukai bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna memastikan pelaksanaan penyidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, PY telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pendalaman dan pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut. (mrk/jpnn)

Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,66 miliar


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News