Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Penerimaan Negara Rp 8,66 Miliar
Kamis, 11 Juni 2026 – 05:41 WIB
Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,66 miliar. Foto: Dokumentasi Bea Cukai
Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (PDP) tertanggal 8 Juni 2026.
Pada proses penyidikan, Bea Cukai bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna memastikan pelaksanaan penyidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, PY telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pendalaman dan pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut. (mrk/jpnn)
Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,66 miliar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Menkeu Purbaya Tinjau Kesiapan Armada PSO Bea Cukai Kupang di Perbatasan Timur
- Bea Cukai Malang Memperkuat Daya Saing UMKM Lewat Klinik Ekspor
- Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3.006.544 Batang Rokok Ilegal di Banyumas, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja dari Thailand
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 2.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi
- Ini Fasilitas Kepabeanan yang Diberikan Bea Cukai Tanjung Priok Dukung Gelaran GIIAS 2026
JPNN.com




