Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Rp 139 Ribu per Bulan Itu Benar Adanya
jpnn.com - DOMPU - Bupati Dompu Bambang Firdaus merespons beredarnya surat perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Surat yang viral di media sosial itu berisi besaran gaji guru PPPK Paruh Waktu sebesar Rp 139 ribu per bulan.
Pak Bambang tak membantah bahwa ada PPPK Paruh Waktu di daerahnya bergaji Rp 139 ribu per bulan.
"Iya, (isi) surat itu benar adanya," katanya, Senin (19/1).
Dia lalu menjelaskan, penetapan besaran gaji PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan skema penggajian sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Kalau gaji yang diterima sebesar itu saat ini, ya benar. Karena kami menerapkan skema penggajian sesuai kemampuan daerah," ujar Pak Bambang.
Dalam regulasi penggajian PPPK terdapat dua skema yang dapat diterapkan pemerintah daerah, yakni:
- mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
- disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
"Sudah jelas dalam peraturan dan mekanisme penggajian itu ada dua. Pertama sesuai UMK, kedua sesuai kemampuan daerah," katanya.
Pak Bambang tak membantah bahwa ada PPPK Paruh Waktu bergaji Rp 139 ribu per bulan. Simak di sini.
- Seorang PPPK Tidak Masuk Kerja sejak Senin, Rekannya Curiga, Oh Ternyata
- Penentuan Gaji PPPK Paruh Waktu Jangan Berdasar Klaster, 1 Maret Harus Cair
- Pemkab Serang Mulai Hitung Gaji 3.578 PPPK Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tersisa Harus Jadi PPPK, Formasi Khusus Didukung Wakil Rakyat, Sudah Jadi PNS Malah Kena OTT KPK
- Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Cair, Ternyata Pemda Masih Bingung, Oalah
- Pemda Belum Tahu Sumber Gaji SPPG yang Diangkat jadi PPPK
JPNN.com




