Gaji Kepala Dinas DKI Rp 100 Juta, Eselon IV Rp 35 Juta

Gaji Kepala Dinas DKI Rp 100 Juta, Eselon IV Rp 35 Juta
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sistem penggajian pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah daerah yang tidak sesuai dengan aturan pusat menimbulkan kecemburuan di kalangan pegawai.

Kalangan pengamat menilai, kebijakan itu bukan cara tepat untuk meningkatkan serapan anggaran.

"Saya melihat ada sejumlah kepala daerah yang tidak kreatif dalam mengelola APBD-nya‎. Maunya ambil jalan sepintas sehingga seolah-olah serapan anggarannya tinggi," kata Indra Charismiadji, pengamat pendidikan, Sabtu (11/3).

Dia mencontohkan sistem penggajian di DKI Jakarta.

Pejabat eselon IV bisa mengantongi gaji Rp 35 juta.

Sedangkan kepala dinas bisa sampai Rp 100 juta.

Sistem ini dinilai tidak tepat. Sebab, dana APBD Jakarta yang mencapai puluhan triliunan mampu menyejahterakan masyarakat dan bukan segelintir orang.

"Meningkatkan gaji PNS tidak perlu ada pertanggungjawaban, makanya para kepala daerah pilih itu‎. Daripada pusing mikirin program, mereka menaikkan gaji PNS-nya," terangnya.

Sistem penggajian pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah daerah yang tidak sesuai dengan aturan pusat menimbulkan kecemburuan di kalangan pegawai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News