Gaji PPPK Diusulkan Ditarik ke Pusat, PPPK Paruh Waktu Ditangani Pemda
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih mengusulkan perubahan sistem gaji aparatur sipil negara (ASN). Usulan ini sekaligus meringankan beban pemerintah daerah (pemda).
"Sebaiknya gaji PPPK dialihkan ke pusat saja, sedangkan PPPK paruh waktu ditangani pemda agar beban daerah berkurang," kata Heti yang juga ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Serang kepada JPNN, Jumat (7/8/2026).
Heti mengapresiasi pemerintah pusat yang akan menggelontorkan dana bantuan Rp 20,5 triliun untuk membayar gaji ASN termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu. Sebab, bisa menyelamatkan seluruh PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Meski begitu, Heti menilai pengalihan gaji PPPK dari Pemda ke pusat akan lebih berdampak
"Saya berharap PPPK penuh waktu gajinya diambil alih pusat, sedangkan PPPK paruh waktu dari pemda. Kasihan kalau pemda semua yang harus menggaji," bebernya.
Diketahui, ASN berstatus PNS di banyak pemda juga terdampak kondisi fiskal yang mengalami tekanan, yakni pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dengan kucuran dana dari pusat, diharapkan pemenuhan hak-hak seluruh ASN yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu bisa kembali normal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyaluran bantuan pemerintah pusat senilai Rp20,5 triliun kepada 497 pemerintah daerah paling lambat pekan depan.
Ketum FOKAP dan P2G Kabupaten Serang Heti Kustrianingsih mengusulkan gaji PPPK ditarik ke pusat, sedangkan PPPK Paruh Waktu ditangani pemda
- 5 Berita Terpopuler: PP 26 jadi Angin Segar bagi Guru PPPK dan P3K Paruh Waktu, AMP Siap Mengawal, Tendik Harus Setara
- PP 26 Juga Mengatur soal Gaji & Pensiun, Guru PPPK & P3K Paruh Waktu Masih Harus Menunggu
- Aturan Baru, Sanksi Potong Gaji PPPK Hanya Berlaku pada Pelanggaran Disengaja
- Ditunjuk Pimpin AMP Riau, Eko Wibowo Siap Kawal Perjuangan PPPK Penuh dan Paruh Waktu
- 5 BeritaTerpopuler: Soal Pengangkatan Guru & Tendik PPPK Jadi PNS, Gibran Minta Maaf, Tolong Bersabar
- Penjelasan PP 26 jadi Angin Segar bagi Guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Mari Kita Simak
JPNN.com




