Gaji PPPK Paruh Waktu dari Gopek Ceng Hingga Rp5 Juta Lebih, Jangan Kaget ya
jpnn.com - JAKARTA – Besaran gaji PPPK Paruh Waktu dipastikan tidak sama antara daerah satu dengan daerah lainnya.
Bahkan, perbedaan gaji PPPK Paruh Waktu antardaerah bisa jomplang.
Ada pemda yang memberi gaji ASN jenis baru itu pada kisaran Rp500 ribu hingga Rp700 ribu.
Namun, ada juga pemda yang mampu menggaji PPPK Paruh Waktu hingga Rp5 juta lebih.
Yang perlu dipahami bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak mesti sama dengan upah minimum daerah setempat.
Aturan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Soal gaji PPPK Paruh Waktu, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”.
Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 mengatur bahwa “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA ada yang hanya gopek ceng, di suatu daerah bisa jutaan.
- 2 Anggota Satpol PP Berstatus PPPK Ini Terlibat Narkoba
- Sebegini Gaji PPPK Paruh Waktu, Sumbernya Berbeda-beda
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Penyebab Alih Status PPPK ke PNS Terus Disuarakan, 2 Hal Penting Jadi Kunci
- Dua Oknum PPPK Ini Terancam Kehilangan Status ASN, Oh Kasusnya
- Ingat ya, PPPK Paruh Waktu juga ASN, Punya NIP
- Melantik Ribuan PPPK Paruh Waktu, Bupati Blak-blakan soal Anggaran Gaji
JPNN.com




