Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Besar Dibanding saat Masih Honorer, Alhamdulillah
jpnn.com - JAKARTA – Ketentuan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Soal gaji PPPK Paruh Waktu, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”.
Tertuang dalam Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Pada Diktum ke-20 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dinyatakan, "Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada Diktum ke-19 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pada Diktum ke-19 terdapat frasa “paling sedikit”, yang berarti gaji PPPK Paruh Waktu bisa lebih besar dibanding dengan honor yang diterima saat masih berstatus honorer.
Nah, ada kabar bahwa gaji PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur lebih besar dibanding gaji saat masih berstatus honorer.
Kabar gembira tersebut disampaikan Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika.
"Insyaallah, PPPK paruh waktu akan menerima gaji pada November mendatang dengan besaran lebih dari standar honorer,” ucap Faisol yang juga Ketua Aliansi R2 R3 Jatim, kepada JPNN.com, Rabu (16/10).
Ada kabar gembira bagi honorer atau non-ASN berkaitan dengan besaran gaji PPPK Paruh Waktu.
- Guru Honorer Tri Wulansari jadi Tersangka, Kasus Akan Dihentikan
- 13.970 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bukti Pengabdian tak Pernah Sia-Sia
- Gaji PPPK Paruh Waktu Per Bulan Setara 14 Porsi MBG, Ya Tuhan
- Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Rp 139 Ribu per Bulan Itu Benar Adanya
- Terungkap Beragam Masalah Guru, Ada soal Pengangkatan Honorer
- Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, dari Berharap Menjadi Bertanggung Jawab
JPNN.com




