Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai UMK, Anggaran Aman Hingga Beberapa Tahun
jpnn.com - TANGERANG - Sebanyak 5.591 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Tangerang, Provinsi Banten, menerima SK pengangkatan, Senin (17/11).
Pemerintah Kota Tangerang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp68,2 miliar dari APBD tahun 2025 untuk pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu.
"PPPK Paruh Waktu mendapatkan hak yang sama, termasuk gaji yang sesuai dengan ketentuan minimum mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang. Kami sudah alokasikan anggaran pada APBD," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang Agus Andriansjah di Tangerang, Rabu (19/11).
Agus Andriansjah tidak menyebutkan nominal gaji PPPK Paruh Waktu. Namun, perlu diketahui bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang 2025 ialah sebesar Rp5.069.708.
Andri juga memastikan alokasi untuk PPPK Paruh Waktu tidak berdampak pada penyesuaian gaji pada pegawai lainnya, karena semua sudah dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan 2025.
Selain itu pemkot menjamin kemampuan fiskal daerah untuk mendukung pembiayaan PPPK Paruh Waktu
Selain itu pihaknya telah menyiapkan alokasi sebesar Rp2,8 miliar untuk pembiayaan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian untuk PPPK Paruh Waktu yang mencapai 5.591 orang.
“Ini adalah tindak lanjut dari amanat regulasi untuk menjamin kesiapan fiskal anggaran PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik," katanya.
Pemda ini menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan UMK dan dinyatakan anggaran siap untuk beberapa tahun ke depan.
- Saatnya Berjuang Meraih PNS, PPPK Statusnya Sangat Lemah
- 5 Berita Terpopuler: Keputusan Penting Diteken, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu 2026 Naik 87,5%, Sudah Adil?
- Honorer Sudah Lama Mengabdi Gagal PPPK Paruh Waktu, Apa Solusinya?
- Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Sudah 100%, Tidak Ada Sisa
- Petugas MBG Diangkat PPPK Penuh Waktu, Guru Honorer Belasan Tahun Hanya Paruh Waktu, Tidak Adil!
- Soal Wacana Pegawai SPPG jadi PPPK, BKD Jabar Tunggu Arahan
JPNN.com




