Gaji PPPK Paruh Waktu Setara 10 Kg Beras Viral di Medsos
jpnn.com - DOMPU – Beredar surat perjanjian kerja PPPK paruh waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang viral di media sosial.
Viral karena surat perjanjian kerja mencantumkan besaran gaji guru PPPK paruh waktu sebesar Rp139 ribu per bulan.
Sekadar perbandingan, uang tersebut kira-kira setara dengan 10 kilogram beras premium.
Terkait dengan kabar viral tersebut, Bupati Dompu Bambang Firdaus, memberikan tanggapan.
Bambang Firdaus tidak membantah bahwa ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerahnya bergaji Rp139 ribu per bulan, seperti tercantum di surat perjanjian kerja yang beredar.
"Iya surat itu benar adanya," katanya saat dikonfirmasi, Senin (19/1).
Bambang menjelaskan, penetapan besaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan skema penggajian sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Kalau gaji yang diterima sebesar itu saat ini, ya benar. Karena kami menerapkan skema penggajian sesuai kemampuan daerah," ujar Bambang.
Beredar surat perjanjian kerja PPPK paruh waktu dan viral di medsos gegara tercantum besaran gaji yang tergolong sangat minim.
- Momen yang Dihadiri Raja Sayang Ini Membahagiakan Honorer
- Gaji PPPK Paruh Waktu Mendapat Sorotan, Bupati Menyampaikan Penjelasan
- Seorang PPPK Tidak Masuk Kerja sejak Senin, Rekannya Curiga, Oh Ternyata
- Penentuan Gaji PPPK Paruh Waktu Jangan Berdasar Klaster, 1 Maret Harus Cair
- Pemkab Serang Mulai Hitung Gaji 3.578 PPPK Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tersisa Harus Jadi PPPK, Formasi Khusus Didukung Wakil Rakyat, Sudah Jadi PNS Malah Kena OTT KPK
JPNN.com




