Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Manusiawi, Balik Lagi ke Diktum Pertama KepmenPANRB 16 Tahun 2025
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu
Diketahui, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa gaji PPPK paruh waktu minimal sama dengan yang diterima saat masih menjadi honorer.
Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyatakan, “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”
Dengan demikian, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama antarinstansi atau antar-pemda. Hanya sedikit saja yang mampu memberikan gaji setara upah minimum daerah setempat.
Di banyak daerah, gaji PPPK Paruh Waktu lebih rendah dibanding yang diterima saat masih menjadi honorer.
Kasus tersebut banyak dialami guru PPPK Paruh Waktu. Saat masih menjadi honorer, mereka mendapatkan honor yang diambilkan dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Begitu diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, dana BOS sudah tidak boleh dipakai untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu.
"Kesejahteraan yang tidak memadai menunjukkan adanya ketimpangan antara tanggung jawab yang diemban dengan penghargaan yang diterima," kata Waketum Forum Paruh Waktu Indonesia (PWI) Renny kepada JPNN.com, Selasa (10/2/2026).
Menurut Bu Renny, guru sebagai tenaga pendidik memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter generasi muda, serta menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Mari simak pelan-pelan aturan gaji PPPK Paruh Waktu yang tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
- PGRI Dorong PPPK & P3K PW Diangkat PNS, Guru Honorer Ikut Seleksi CPNS
- Mendikdasmen Ungkap Strategi Pemerintah Memenuhi Kebutuhan Guru ASN, Pastikan Tidak Ada PHK
- Prof Tedi Usulkan P3K PW Diintegrasikan Menjadi PPPK Penuh, Begini Argumentasinya
- Prof Tedi Sudrajat: PPPK Paruh Waktu Sebaiknya Dihilangkan Saja
- 5 Berita Terpopuler: Peralihan P3K PW ke PPPK di Depan Mata, Honorer Dihapus? Sikap PB PGRI Sudah Jelas
- Pemda Melanggar Aturan jika Mempekerjakan Guru Honorer di Luar Dapodik 2024
JPNN.com




