Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Manusiawi, Balik Lagi ke Diktum Pertama KepmenPANRB 16 Tahun 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Manusiawi, Balik Lagi ke Diktum Pertama KepmenPANRB 16 Tahun 2025
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Gaji guru PPPK Paruh Waktu yang tidak manusiawi, lanjut Bu Renny, berpotensi menurunkan motivasi, kinerja, dan kualitas pembelajaran, serta bisa berdampak pada keberlangsungan profesi guru, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

"Jadi, tolong jangan menodai predikat PPPK. Jangan sampai ada statement bahwa PPPK Paruh Waktu hanya bungkusan yang diubah dan dipercantik dengan label NIP, tetapi ternyata isinya sama, saja malah menjadi lebih buruk," cetusnya.

Lantas, apakah gaji PPPK Paruh Waktu yang besarannya lebih rendah dari yang diterima saat masih berstatus honorer sebuah pelanggaran aturan?

Jawabannya “iya”, jika mengacu pada Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025.

Namun, jawabannya “tidak” jika acuannya ialah Diktum PERTAMA KepmenPANRB 16 Tahun 2025, yang menyatakan, “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.”

Namun, jika ada pemda yang hanya mampu memberikan gaji bersih kepada PPPK Paruh Waktu sebesar Rp15 ribu per bulan, apakah pemerintah pusat tega membiarkan saja? (sam/jpnn)

Mari simak pelan-pelan aturan gaji PPPK Paruh Waktu yang tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News