Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Manusiawi, Balik Lagi ke Diktum Pertama KepmenPANRB 16 Tahun 2025
Gaji guru PPPK Paruh Waktu yang tidak manusiawi, lanjut Bu Renny, berpotensi menurunkan motivasi, kinerja, dan kualitas pembelajaran, serta bisa berdampak pada keberlangsungan profesi guru, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
"Jadi, tolong jangan menodai predikat PPPK. Jangan sampai ada statement bahwa PPPK Paruh Waktu hanya bungkusan yang diubah dan dipercantik dengan label NIP, tetapi ternyata isinya sama, saja malah menjadi lebih buruk," cetusnya.
Lantas, apakah gaji PPPK Paruh Waktu yang besarannya lebih rendah dari yang diterima saat masih berstatus honorer sebuah pelanggaran aturan?
Jawabannya “iya”, jika mengacu pada Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025.
Namun, jawabannya “tidak” jika acuannya ialah Diktum PERTAMA KepmenPANRB 16 Tahun 2025, yang menyatakan, “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.”
Namun, jika ada pemda yang hanya mampu memberikan gaji bersih kepada PPPK Paruh Waktu sebesar Rp15 ribu per bulan, apakah pemerintah pusat tega membiarkan saja? (sam/jpnn)
Mari simak pelan-pelan aturan gaji PPPK Paruh Waktu yang tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- 5 Berita Terpopuler: Rekor Dicetak, PPPK & P3K Paruh Waktu Bakal Jadi PNS Dahulu, Prabowo Merasa Senang
- PPPK PW Berbuat Terlarang, Bupati Bogor Minta Kapolres Memberi Contoh Keras
- SE Mendikdasmen Justru Memberi Kepastian Gaji Guru Honorer
- Proses Pemberian Sanksi terhadap PPPK Paruh Waktu Tidak Lama
- PPPK & PPPK Paruh Waktu Dahulu yang Diangkat PNS, Bukan Guru Honorer
- Bupati Sudah Tahu Kelakuan PPPK Paruh Waktu yang Satu Ini
JPNN.com




