Gaji PPPK Sudah Masuk APBN, Selanjutnya Alih Status PNS Tanpa Batasan Usia

Gaji PPPK Sudah Masuk APBN, Selanjutnya Alih Status PNS Tanpa Batasan Usia
Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) yang juga Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Serang, Heti Kustrianingsih.(kanan). Foto dokumentasi HK for JPNN

Heti bersyukur Komisi II DPR RI dan pemerintah pusat maupun daerah sepakat untuk memasukkan gaji PPPK ke APBN.

"Kami berharap masuk APBN ini jangan sampai hanya untuk anggaran 2027. Mudah-mudahan berlaku seterusnya," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Heti, jika sudah masuk APBN segera angkat PPPK menjadi PNS secara bertahap tanpa ada batas usia.

Desakan alih status PNS ini makin mengemuka karena setelah dijalani, ASN PPPK tidak bisa mengembangkan kariernya. Untuk naik golongan sangat sulit karena dibilang pegawai kontrak.

"Untuk alih status PNS sangat petting karena PPPK guru mau kinerjanya sebaik apa pun tidak bisa mengembangkan kariernya karena statusnya masih PPPK. Kalau masih namanya PPPK masih judulnya kontrak, makanya sulit berkembang," tuturnya.

Dengan alih status PPPK ke PNS secara bertahap tanpa batas usia, Heti optimistis, kepala daerah akan berlomba-lomba menyelesaikan penataan tenaga non-ASN maupun ASN PPPK baik penuh dan paruh waktu. Sebab, mereka memiliki ruang fiskal yang lebih luas lagi. (esy/jpnn)

Gaji PPPK sudah masuk APBN, selanjutnya alih status PNS tanpa batasan usia secara bertahap


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News