Gakkum KLHK Bekuk Pelaku Illegal Logging di Taman Nasional Meru Betiri

Gakkum KLHK Bekuk Pelaku Illegal Logging di Taman Nasional Meru Betiri
Illegal logging. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan dari Balai Taman Nasional (TN) Meru Betiri dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum), Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), membekuk dua pelaku illegal logging pada Jumat (20/3). Keduanya berinisial FF dan M ditangkap di Desa Jenggawa, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan truk berisi 364 batang kayu olahan jenis kluncing, rau dan bayur.

“Kini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum Jabalnusra di Sidoarjo,” kata Nur, Minggu (22/3).

Dia menegaskan, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dengan target menjerat cukong kayu ilegal.

"Dua pelaku lapangan menjadi pintu masuk kami untuk menangkal pemodal,” sambung Nur.

Pengungkapan sendiri berawal dari informasi masyarakat dan data intelijen Tim Balai TN Meru Betiri dan Balai Gakkum Jabalnusra.

Bermodal informasi itu, pada Jumat (20/3), pukul 06.30 WIB, Tim Operasi Balai TN Meru Betiri menangkap FF dan M di Desa Jenggawa, Jember. Tim juga menyita barang bukti satu truk berisi 364 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Tim kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada PPNS Balai Gakkum Jabalnusra, pada hari yang sama pukul 14.30 WIB. PPNS Balai Gakkum Jabalnusra menitipkan FF dan M di Polresta Sidoarjo.

Gakkum KLHK membekuk dua pelaku illegal logging di Taman Nasional Meru Betiri, pada Jumat (20/3). Keduanya berinisial FF dan M ditangkap di Desa Jenggawa, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News