Gama Plantation: Kebakaran Lahan Bukan di Area Perusahaan

Gama Plantation: Kebakaran Lahan Bukan di Area Perusahaan
Gama Plantation. Foto: Net

jpnn.com - Gama Plantation, induk usaha dari PT Sumatera Unggul Makmur (PT SUM), PT Putra Lirik Domas (PT PLD) dan PT Agro Alam Nusantara (PT AAN) mengklarifikasi pembirataan terkait kebakaran lahan warga di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Menurut Gama Plantation, kebakaran tersebut terjadi di lahan warga yang akhirnya disegel oleh pihak kepolisian serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan di area tanaman sawit perusahaan.

“Terjadi mispersepsi dan pemberitaan yang kurang akurat karena lahan yang terbakar milik warga dan bersertifikat. Pihak perusahaan justru dimintai tolong oleh warga untuk membantu memadamkan api,” kata Legal Head Gama Plantation Djuaman dalam keterangan yang diterima, Minggu (16/9).

Menurut dia, ketiga kebakaran lahan itu terjadi di sekitar area perusahaan PT SUM, PT PLD, dan PT AAN, sehingga perusahaan spontan mengerahkan staf untuk membantu pemadaman api.

“Area tanaman sawit perusahaan tidak ada yang terbakar dan tidak ada yang disegel. Seluruh operasional masih berjalan normal, dan kami tetap melanjutkan komitmen zero burning serta memiliki program pencegahan kebakaran lahan secara komprehensif,” papar dia.

Djuaman menerangkan, awalnya kebakaran lahan warga di sebelah area tanaman sawit PT SUM terjadi pada 23 Juli 2018. Lahan yang terbakar seluas lima hektare itu milik warga bernama Polo dan memiliki legalitas surat hak milik (SHM).

PT SUM justru menurunkan 55 personel dari tim pemadam kebakaran bersama dengan staf dari kepolisian setempat dan TNI untuk memadamkan api.

Demikian juga kebakaran di lahan warga yang bersebelahan dengan area tanaman sawit PT PLD. Kebakaran terjadi pada 13 Agustus 2018 di tanah milik Pendi dan Samsiar, yang merupakan masyarakat lokal.

Gama Plantation membeberkan versi mereka mengenai kebakaran lahan di Kubu Raya, Kalimantan Barat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News