Gandeng Kejaksaan RI, Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di Jatim
Senin, 15 Desember 2025 – 17:12 WIB
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Senin (15/12) di Surabaya. Foto dok Jamkrindo
Namun lebih dari itu, kegiatan ini merupakan perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui pidana kerja sosial, para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.(chi/jpnn)
Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pendampingan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- MAKI Soroti Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim, Singgung Dugaan Keterlibatan Wamen PU
- Semester I 2026, Laba Jamkrindo Melonjak 34 Persen
- 2 Pelaku Kasus Dugaan Mafia Tanah di Singkawang Sudah Ditahan
- Entjik dan Kuseryansyah Diperiksa Kejaksaan, AFPI Jadi Sorotan
- FSP BUMN Bersatu Nilai Kejaksaan Lakukan Kriminalisasi di Kasus Kolam Tanjung Perak
- Gus Falah Minta Komisi Kejaksaan Lakukan Eksaminasi Khusus Terhadap Kasus Febrie
JPNN.com




