Gandeng Perumus KUHP & Pakar, Kapolda Riau Mengulik Sistem Hukum Baru

Gandeng Perumus KUHP & Pakar, Kapolda Riau Mengulik Sistem Hukum Baru
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan bersama para akademisi hingga ahli pidana saat mengulik sistem hukum baru di Indonesia. Foto:Source for JPNN.

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak lagi cukup memahami norma secara tekstual, melainkan harus menyelami filosofi pemidanaan modern.

Mengutip teori dialektika Hegel, Kapolda menyampaikan bahwa pembaruan hukum harus terus diuji melalui dialog kritis antara teori dan praktik agar melahirkan sintesa yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Hukum pidana kini bergerak ke arah yang lebih humanis. Asas proporsionalitas menjadi pembatas kekuasaan negara, agar hak asasi dan martabat manusia tetap terjaga melalui pendekatan rehabilitasi dan keadilan restoratif,” tegasnya.

Kapolda juga menekankan pergeseran peran hukum pidana yang tidak lagi semata-mata menjadi alat pemaksaan (ultimum remedium), melainkan instrumen keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

Irjen Pol Herry Heryawan menginstruksikan seluruh penyidik dan penyidik pembantu di jajaran Polda Riau untuk menjadikan FGD tersebut sebagai ikhtiar kolektif dalam merawat rasionalitas hukum.

“Saya minta partisipasi aktif dalam forum ini. Perbedaan pandangan harus menjadi refleksi dalam praktik tugas sehari-hari, demi terwujudnya keadilan dan keteraturan sosial,” pungkasnya.

Kegiatan FGD kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mendalam oleh Prof Harkristuti Harkrisnowo, diskusi interaktif, serta pemberian plakat penghargaan kepada para narasumber. (mcr36/jpnn)

Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperdalam pemahaman penyidik terhadap ruh hukum pidana nasional yang baru.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News