Gandeng Perumus KUHP & Pakar, Kapolda Riau Mengulik Sistem Hukum Baru
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak lagi cukup memahami norma secara tekstual, melainkan harus menyelami filosofi pemidanaan modern.
Mengutip teori dialektika Hegel, Kapolda menyampaikan bahwa pembaruan hukum harus terus diuji melalui dialog kritis antara teori dan praktik agar melahirkan sintesa yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Hukum pidana kini bergerak ke arah yang lebih humanis. Asas proporsionalitas menjadi pembatas kekuasaan negara, agar hak asasi dan martabat manusia tetap terjaga melalui pendekatan rehabilitasi dan keadilan restoratif,” tegasnya.
Kapolda juga menekankan pergeseran peran hukum pidana yang tidak lagi semata-mata menjadi alat pemaksaan (ultimum remedium), melainkan instrumen keadilan yang berorientasi pada pemulihan.
Irjen Pol Herry Heryawan menginstruksikan seluruh penyidik dan penyidik pembantu di jajaran Polda Riau untuk menjadikan FGD tersebut sebagai ikhtiar kolektif dalam merawat rasionalitas hukum.
“Saya minta partisipasi aktif dalam forum ini. Perbedaan pandangan harus menjadi refleksi dalam praktik tugas sehari-hari, demi terwujudnya keadilan dan keteraturan sosial,” pungkasnya.
Kegiatan FGD kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mendalam oleh Prof Harkristuti Harkrisnowo, diskusi interaktif, serta pemberian plakat penghargaan kepada para narasumber. (mcr36/jpnn)
Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperdalam pemahaman penyidik terhadap ruh hukum pidana nasional yang baru.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Lihat Itu, Brigjen Hengki Haryadi Ikut Memadamkan Api Karhutla di Riau
- Siswi di Pelosok Inhil Nekat Surati Kapolda Riau, Mengadu Desanya yang Terancam
- 6 Pelaku PETI di Kuansing Ditangkap, Polda Riau Buru Aktor Intelektual Hingga Pemodal
- Polda Riau Bongkar Makam Pelajar yang Tewas di Pekanbaru, Ini Alasannya
- Ditreskrimum Polda Riau Bongkar Makam Siswa SMK
- Terungkap!, Dokter yang Tewas di Siak Bukan Dibunuh, Polisi Membeberkan Fakta Ini
JPNN.com




