GAPPRI Berharap Ada Ruang Dialog Untuk Merumuskan Roadmap Kebijakan IHT yang Seimbang
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengapresiasi keputusan Menkeu Purbaya terkait tidak ada kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada 2026.
Menurutnya, Purbaya memahami masalah fundamental CHT yang selama ini mengganggu kelangsungan iklim usaha industri kretek legal nasional.
“Kami berharap langkah ini diikuti dengan langkah-langkah selanjutnya, bagaimana merubah arah strategi roadmap industri pertembakauan di Indonesia untuk ke depan,” ujar Misbakhun dalam FGD bertajuk Harmonisasi Regulasi Menuju Keseimbangan Kebijakan Kretek di Indonesia, Rabu (22/10).
Misbakhun mengatakan, keberadaan industri kretek ini telah menunjukkan peran penting terhadap perekonomian Indonesia. Industri kretek tersebut memiliki andil besar dalam menggerakkan roda perekonomian.
Industri ini dapat menciptakan efek pengganda karena kemampuannya dalam menyerap tenaga kerja yang besar, mulai dari sektor hulu, yaitu di pertanian, hingga sektor hilir di industri sampai kepada sektor perdagangan, berkontribusi besar dalam menggerakkan perekonomian di daerah.
“Industri ini cukup mampu menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara, di mana penerimaan cukai, lebih dari 95% berasal dari cukai hasil tembakau,” katanya.
Di lain sisi, industri kretek nasional terus menghadapi ancaman regulasi. Terdapat 500 peraturan, mulai dari Undang-Undang sampai kepada Perda, baik fiskal maupun non-fiskal, yang dibuat oleh berbagai instansi di pemerintah, dibebankan pada industri tersebut.
Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengatakan, padatnya aturan tersebut memberikan ekses negatif di lapangan, karena aturan tidak incorporated atau lebih menghadapi kepentingan persaingan bisnis global.
Keberadaan industri kretek ini telah menunjukkan peran penting terhadap perekonomian Indonesia.
- Ratusan Ribu Pekerja Terancam, FSP RTMM-SPSI Desak Pemerintah Kaji Ulang PP 28/2024
- Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 16,5 Liter MMEA & 140.356 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Rokok Ilegal Makin Marak, Ahli Ingatkan Soal Aturan IHT
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Hasil Penindakan di Aceh
- Musnahkan BKC Ilegal, Bea Cukai Kotabaru Amankan Penerimaan Negara Ratusan Juta Rupiah
- Bea Cukai Sangatta Musnahkan BKC Ilegal Senilai Ratusan Juta Hasil Penindakan di 2025
JPNN.com




