Gara-gara Jenazah Covid Diambil Keluarga, Direktur RSUD Daya Makassar Dicopot

Gara-gara Jenazah Covid Diambil Keluarga, Direktur RSUD Daya Makassar Dicopot
Asisten I Pemerintah Kota Makassar, M Sabri saat memberikan keterangan pencopotan Direktur RSUD Daya, Ardin Sani, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (30/6/2020). FOTO: HO/Humas Pemkot Makassar.

jpnn.com, MAKASSAR - Pejabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin akhirnya menonaktifkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, Ardin Sani, karena dinilai lalai menjalankan tugas membiarkan jenazah pasien positif COVID-19 diambil pihak keluarga dengan dalih diberikan jaminan.

"Keputusan ini diambil Pj Wali Kota setelah melalui pertimbangan yang matang, dimana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan di tengah masyarakat, apalagi saat ini pandemi COVID-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat," kata Asisten I Bidang Pemerintahan, Pemkot Makassar, M Sabri, di Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (30/6).

Keputusan tersebut, kata dia, diambil Rudy menyusul terjadinya pembiaran pengambilan jenazah berstatus positif COVID-19 oleh pihak perwakilan dari keluarga pada hari Sabtu, 27 Juni 2020 di rumah sakit pemerintah daerah itu.

Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Makassar ini, menyampaikan pengganti sementara ditunjuk Drg. Hasni selalu pelaksana harian. Hasni sebelumnya menjabat Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD Daya.

Menurut Sabri, kebijakan ini sebagai penegasan bahwa upaya mengambil jenazah pasien berstatus positif, sangat tidak di tolerir, sekalipun ada alasan-alasan teknis yang disampaikan oleh pihak keluarga bersangkutan.

“Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh seorang kepala rumah sakit pemerintah yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan COVID-19. Ini tidak boleh terjadi di rumah sakit lain, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta," katanya.

Dengan kejadian tersebut, kata mantan Kepala Badan Pertanahan Pemkot itu, kepada siapa saja, termasuk pimpinan OPD, camat atau lurah untuk serius melakukan penanganan COVID-19 dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, sama artinya jika pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan yang telah di tetapkannya sendiri," ujarnya.

Pejabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin akhirnya menonaktifkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, Ardin Sani, karena dinilai lalai menjalankan tugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News