Garap ABG Di Hotel Mewah, Pria Tionghoa Mendekam Di Penjara

Garap ABG Di Hotel Mewah, Pria Tionghoa Mendekam Di Penjara
Tersangka cabul saat diamankan di Polresta Pekanbaru, Jumat. Foto: Riau Pos / JPNN

jpnn.com - PEKANBARU - IW (21) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum, pasalnya  pria Tionghoa ini terbukti mencabuli anak dibawah umur IN (15) di sebuah hotel mewah di Jalan Soekarno-Hatta.

Sesuai dengan uu perlindungan anak pasal 81 dan 82, IW bakal menghabiskan masa mudanya didalam penjara, karena terancam hukuman 15 tahun penjara.

Seperti dikutip dari Riau Pos (JPNN Group), IW dan IN sudah sejak 2013 lalu berkenalan disalah tempat ibadah. Dari perkenalan itu hubungan mereka semakin dekat. Komunikasi mereka semakin inten dengan seiiring berjalannya waktu.

Bahkan IW tidak segan-segan mengungkapkan rasa sayangnya kepada IN, entah bagaimana caranya, akhir IW berhasil mengajak IN untuk check in di sebuah kamar hotel.

IW mengajak IN ke hotel pada tanggal 2 Januari 2015 lalu. Mereka check in pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB. Disanalah IW mengeluarkan jurus bujuk rayunya, sehingga IN rela memberikan kehormatannya sebagai seorang wanita. 

Menurut pengakuan IN saat diperiksa pihak kepolisian IW melakukan perbuatan mesum kepadanya sebanyak tiga kali. Namun IW hanya mengaku satu kali berhubungan layaknya suami istri, selainya hanya meraba dan mencium IN.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto mengatakan memang tidak ada paksaan pada kejadian ini, namun karena pelaku melakukan perbuatan ini kepada anak dibawah umur pelaku tetap dijerat dengan pasal perlindungan anak. 

“Kejadian itu diketahui orang tua korban, pada Kamis (7/1) lalu saat orang tua korban membaca percakapan antar korban dan pelaku yang mengarah kepada perbuatan tidak senonoh,” terangnya.

PEKANBARU - IW (21) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum, pasalnya  pria Tionghoa ini terbukti mencabuli anak dibawah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News