Gasak Ponsel, Dua Waria Diganjar 15 Bulan
Jumat, 14 Oktober 2011 – 04:04 WIB
Diketahui, kedua terdakwa beroperasi sebagai waria dikawasan Batuampar. Saat mangkal itu mereka mengambil ponsel dan yang Sugianto, salah satu langanan mereka. (jpnn)
BATAM - Haris Fransisko alias Agnes dan Iwan Alias Noni, dua waria yang menjadi terdakwa pencurian, tertunduk lesu saat hakim Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jasad Korban Penembakan di Kapuas Hulu Belum Diautopsi, Ini Alasannya
- Kombes Aditya Sebut Kriminalitas di Yogyakarta Bisa Ditekan Selama Lebaran
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
- Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Hingga Kesakitan saat BAB
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas