Gasak Ponsel, Dua Waria Diganjar 15 Bulan

Gasak Ponsel, Dua Waria Diganjar 15 Bulan
Gasak Ponsel, Dua Waria Diganjar 15 Bulan
Diketahui, kedua terdakwa beroperasi sebagai waria dikawasan Batuampar. Saat mangkal itu mereka mengambil ponsel dan yang Sugianto, salah satu langanan mereka. (jpnn)

BATAM - Haris Fransisko alias Agnes dan Iwan Alias Noni, dua waria yang menjadi terdakwa pencurian, tertunduk lesu saat hakim Pengadilan Negeri (PN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News