Gatot Boleh Maju Lagi di Pilgub 2018
Selasa, 12 Maret 2013 – 10:54 WIB
JAKARTA - Gatot Pujo Nugroho boleh maju lagi sebagai cagub Sumut pada pilgub 2018 mendatang. Hal ini berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-VII/2009. Mirip Gatot, ketiganya pernah menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap ketika menjabat sebagai wakil kepala daerah dan ingin mencalonkan diri lagi menjadi kepala daerah.
Berdasar putusan MK yang dibacakan pada 17 November 2009 itu, Gatot tidak terkena ketentuan Pasal 58 huruf o UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tentang syarat pencalonan, yang bunyinya, "belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."
Ketentuan pasal 58 huruf o UU Nomor 32 tahun 2004 itu digugat ke MK oleh Bupati Karimun (Kepulauan Riau) Nurdin Basirun, Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono, dan Bupati Timor Tengah Utara, NTT, Gabriel Manek.
Baca Juga:
JAKARTA - Gatot Pujo Nugroho boleh maju lagi sebagai cagub Sumut pada pilgub 2018 mendatang. Hal ini berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
BERITA TERKAIT
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Profil Paulus Waterpauw, Tokoh Besar yang Masuk Bursa Calon Gubernur Papua
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Soal Susunan Koalisi Prabowo-Gibran, AHY Singgung soal Kesetiaan dan Kekompakan
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten