Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara karena dalam fakta persidangan, terdakwa mengakui memiliki narkotika jenis SS.
Adanya barang bukti tersebut berdasar hasil pengembangan penyidik kepolisian.
Selain itu, ditemukan barang bukti tambahan di kediaman Gatot di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Di antaranya, serbuk kristal putih yang diduga SS dengan berat lebih dari 5 gram.
"Berdasar pertimbangan tersebut, maka dirasa cukup untuk bisa mengadili terdakwa, terlebih terdakwa sudah mengakui semua itu," ungkapnya.
Majelis hakim tidak sependapat dengan alasan terdakwa yang mengatakan bahwa menggunakan sabu untuk kesehatan dan memuaskan istri.
Alasan itu, terang Yapi, tidak masuk akal karena banyak tempat kesehatan yang bisa menjadi solusi.
Terdakwa juga menggunakan SS tanpa izin dari pihak terkait.
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara dalam kasus kepemilikan narkoba.
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Polisi Bongkar Dua Jaringan Narkotika asal Malaysia di Lampung, 20 Orang Tersangka Ditangkap
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Tok, Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Andres Gustami Divonis Hukuman Mati
- Daftar Nama 8 Tahanan Sudah Tertangkap setelah Kabur dari Polsek Tanah Abang