Gawat, 4 ASN Positif Narkoba

Gawat, 4 ASN Positif Narkoba
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (17/3/2023). ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya Kota

"Kami terus mendalami kasus narkoba tersebut, termasuk mendalami keterlibatan ASN apakah sebatas pengguna atau ada fakta-fakta lain. Bagi yang positif pengguna juga sedang didalami keterlibatannya," kata Ikhwan.

Dia menyampaikan untuk dua orang yang memiliki narkoba tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu-sabu.

Kedua orang tersangka yang telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya itu, menurut Ikhwan, dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. (Antara/jpnn)


Gawat, empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya positif narkoba.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News