Gawat, 4 ASN Positif Narkoba
Jumat, 17 Maret 2023 – 23:14 WIB
"Kami terus mendalami kasus narkoba tersebut, termasuk mendalami keterlibatan ASN apakah sebatas pengguna atau ada fakta-fakta lain. Bagi yang positif pengguna juga sedang didalami keterlibatannya," kata Ikhwan.
Dia menyampaikan untuk dua orang yang memiliki narkoba tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu-sabu.
Kedua orang tersangka yang telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya itu, menurut Ikhwan, dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. (Antara/jpnn)
Gawat, empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya positif narkoba.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tanjungpinang & Polres Bintan Musnahkan 1 Kilogram Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dengan Cara Direbus & Dicampur Karbol
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
- Periksa Penumpang Kapal, Bea Cukai Tanjungpinang Temukan Barang Haram Sebanyak Ini
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah