Gawat, 600 Kayu Gelondongan Ilegal ditemukan di Kalbar
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan peredaran 600 batang kayu ilegal di perairan Sungai Pawan-Ketapang dalam operasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dan mengamankan terduga pelaku.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom mengatakan dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan rakit kayu berisi kurang lebih 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran dan 2 unit klotok air di Sungai Pawan-Ketapang.
"Penangkapan bermula dari informasi laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan rakit kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin. Tim kami bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari," kata Leonardo dikutip Selasa (20/1).
Saat diperiksa, lanjutnya, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan.
"Saat ini, kami telah mengamankan lima orang pelaku yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dan aktor intelektualnya," ucapnya.
Penindakan dilakukan saat rakit kayu tersebut merapat di seberang industri pengolahan kayu tujuan yang berlokasi di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, ratusan batang kayu tersebut tidak disertai dengan dokumen surat keterangan sahnya angkutan hasil hutan (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lainnya.
Selain mengamankan barang bukti kayu dan terduga pelaku, petugas Gakkum Kemenhut juga telah melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu yang diduga sebagai penerima bahan baku kayu ilegal tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kemenhut) menggagalkan peredaran 600 batang kayu ilegal di perairan Sungai Pawan-Ketapang, Kalimantan Barat
- Kemenhut Cabut Izin Konservasi YMT Kebun Binatang Bandung, Bagaimana Nasib Satwa?
- Kemenhut Menggagalkan Pengangkutan 544 Batang Kayu Kumea Tanpa Dokumen di Sulsel
- Gabung di The Coalition to Grow Carbon Markets, RI Dorong Pembiayaan Iklim Internasional
- Bertemu Royal Foundation di London, Menhut Tindaklanjuti Kesepakatan di Rio Dejenero
- Periode 2005-2025: 2,9 Juta Hektare Hutan Beralih Fungsi Secara Parsial
- Soal Pemanfaatan Kayu Hanyut Bencana Sumatra, Menhut Kasih Penjelasan Begini
JPNN.com




