Gayus Lumbuun: Kasus BC Tak Bisa Ditutup

Gayus Lumbuun: Kasus BC Tak Bisa Ditutup
Gayus Lumbuun: Kasus BC Tak Bisa Ditutup
JAKARTA - Anggota DPR RI Gayus Lumbuun yang juga anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century mengatakan, deadline penyelesaian kasus bailout Bank Century (BC) ditetapkan hingga bulan September 2011. "Dua tahun untuk recovery aset, yang juga bersamaan dengan tugas kita. Jadi, waktu kita dari September 2009. Sebentar lagi kita akan segera selesai, dan kita minta KPK untuk mengatakan 'iya' atau 'tidak'," tegasnya.

Menurut politisi dari PDIP ini, kasus tersebut tak bisa ditutup. "Kasus Bank Century tak bisa ditutup. Case closed tidak dikenal, karena sudah ada perbuatan atau kejadian. KUHP mengatur hal ini. Tugas KPK hanyalah mengatakan siapa yang bertanggungjawab atas kasus ini," katanya.

Lebih lanjut, Gayus Lumbuun mengatakan, indikasi korupsi dalam kasus ini sangat kuat. Di antaranya adalah saat pengadilan memutuskan Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizfli terbukti melakukan korupsi terkait kasus ini. "Sangat tidak beralasan kalau KPK mengatakan ini bukan delik korupsi," lanjutnya.

Gayus Lumbuun dalam kesempatan itu, juga menyebut akan menagih janji Ketua KPK Busyro Muqoddas yang pernah mengatakan akan membeberkan data. "Kita akan meminta hal itu. Kita akan minta KPK untuk membuka datanya. Kita telah siapkan beberapa permintaan data. Dan data itu kami sudah miliki sebenarnya, karena kami juga berusaha mencari data BPK dan Bank Indonesia," bebernya.

JAKARTA - Anggota DPR RI Gayus Lumbuun yang juga anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century mengatakan, deadline penyelesaian kasus bailout

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News