Gayus: Pengalaman Selama Ini, Banyak Justice Collabotor Ditolak Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan seorang Justice Collaborator (JC) tidak berarti mendapatkan hukuman ringan.
Sebab, JC tetaplah seorang terdakwa. Artinya, terdakwa memiliki beban delik dakwaan yang tidak hilang.
Meski, JC memang mengurangi hukuman, tetapi berat ringan hukuman tetap mempertimbangkan perbuatannya.
- Bharada E Beruntung jadi Justice Collaborator
“Seorang JC memang memiliki hak-hak seorang JC sesuai dengan UU LPSK, tapi di sisi lain dia juga seorang terdakwa. Hakimlah nanti yang akan menilai,” ungkap eks anggota DPR RI itu, di Jakarta, Jumat (3/2).
Gayus mengatakan masalah JC diatur dalam UU LPSK.
Dalam UU LPSK tersebut seorang JC mendapatkan kehormatan diberikan hukuman yang lebih rendah dari terdakwa lain.
Namun, JC harus bekerja sama dengan penegak hukum.
Gayus berharap publik harus memahami bahwa boleh menyampaikan suaranya, tetapi tetap harus dengan logika.
Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan seorang Justice Collaborator (JC) tidak berarti mendapatkan hukuman ringan
- Terapkan Budaya Siri' Na Pacce dalam Mengeksekusi Yosua, Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati
- LPSK Cabut Perlindungan, Bharada E Dapat Perlakuan Khusus di Tahanan Bareskrim?
- Polri Tegaskan tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Richard Eliezer di Tahanan
- Reza Indragiri Membandingkan Richard Eliezer dengan Norman Kamaru
- Setelah Mencabut Perlindungan, LPSK Menyerahkan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri
- LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Ronny Talapessy Merespons Begini