Gegara Bau Keringat dan Tisu, Perbuatan Bejat Ayah Tiri Kepada Bunga Terbongkar

Gegara Bau Keringat dan Tisu, Perbuatan Bejat Ayah Tiri Kepada Bunga Terbongkar
Ilustrasi kasus pencabulan anak tiri. Foto: Ricardo/JPNN com

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nandar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Nandar. (cuy/jpnn)


Polres Cilegon menangkap pelaku pencabulan terhadap anak tiri. Kasus itu terungkap dari bau keringat dan tisu yang berkurang banyak.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News