Gegara Bau Keringat dan Tisu, Perbuatan Bejat Ayah Tiri Kepada Bunga Terbongkar
Kamis, 20 Oktober 2022 – 19:09 WIB
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nandar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Nandar. (cuy/jpnn)
Polres Cilegon menangkap pelaku pencabulan terhadap anak tiri. Kasus itu terungkap dari bau keringat dan tisu yang berkurang banyak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Anggota Polri, Mesumnya di Hotel
- Lelaki Bejat Ini Mencabuli Anaknya Sendiri, Berkali-kali
- Aksi Bejat IR Terungkap Setelah Anak Tiri Beri Pengakuan Mengejutkan ke Ibunya, Astaga
- Takut Foto Mandi Telanjang Disebar di Sekolah, Putri Terpaksa Menuruti Kemauan Ayah Tiri
- Ayah Kandung Bejat, Anak Sendiri Ditiduri Puluhan Kali, Begini Modusnya
- Pores Cilegon Ciduk 2 Pengedar dan Pencetak Uang Palsu