Gegara Laporan Pak Eko, Polisi Bergerak Menangkap Andika, Ternyata Ini Kasusnya
jpnn.com, PALEMBANG - Andika Pranata alias Dika (38) tak berkutik ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (29/9) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan penangkapan tersebut karena adanya laporan dari Eko Irawan (32), warga lorong Banyu Biru IV, Kecamatan Plaju, pada Minggu (18/9) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Korban Eko melaporkan telah kehilangan 2 ponsel saat sedang mengecas di rumahnya.
"Berkat laporan korban itulah anggota kami bergerak cepat," kata Kompol Tri, Jumat (30/9).
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya terungkap identitas pelakunya adalah Andika yang tak lain merupakan tetangga korban sendiri.
Jajaran anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Andika di kediamannya.
"Belum sempat dia menjual ponsel, pelaku sudah kami tangkap," bebernya.
Tidak hanya mengamankan pelaku, anak buah Kompol Tri juga turut mengamankan barang bukti, berupa dua unit ponsel yang terdiri dari satu unit merek Xiaomi Note 4X dan Xiaomi Note 5A.
Polisi bergerak menangkap Andika di kediamannya pada Kamis (28/9) sekitar pukul 15.30 WIB, ternyata ini kasusnya
- Tukang Ojek Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Paniai, Motor Dibawa Kabur Pelaku
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Bea Cukai dan Polres Bogor Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dari Aceh, Begini Kronologinya
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi