Gelapkan Mobil Rental, Oknum Polisi Ini Tak Berkutik saat Diciduk

Gelapkan Mobil Rental, Oknum Polisi Ini Tak Berkutik saat Diciduk
Pelaku penggelapan mobil sewaan yang juga anggota Polri aktif, EHS (berkaos oranye) saat menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Foto: ANTARA/HO-Polsek Purwokerto Timur

jpnn.com, BANYUMAS - Seorang oknum bintara polisi berinisial EHS, 27, ditangkap petugas Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (17/3). Pasalnya, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan satu unit mobil rental.

Kasus ini terungkap setelah korban Suyono, 58, warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, melaporkannya ke Polres Banyumas.

“pelaku sudah diamankan,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firma L Hakim di Purwokerto, Banyumas, Rabu sore.

Menurut dia, kasus tersebut berawal dari kedatangan EHS ke rumah korban pada tanggal 10 Maret 2021 dengan tujuan menyewa mobil selama dua hari untuk menghadiri acara hajatan.

Oleh karena itu, korban menyerahkan kunci kontak mobil Avanza hitam berpelat nomor B-1524-PGY kepada EHS yang merupakan anggota Polri aktif dan bertempat tinggal di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.

Akan tetapi setelah dua hari, mobil tersebut tidak dikembalikan sehingga korban menelepon EHS dan yang bersangkutan meminta tambahan waktu sewa selama dua hari.

"Setelah dua hari berlalu, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan juga," ungkap Kasatreskrim Kompol Berry menambahkan.

Hingga akhirnya, kata dia, korban pada Senin (15/3) malam mendapat informasi dari saksi atas nama Darsono, warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Banyumas, jika mobil yang disewa oleh EHS telah digadaikan di wilayah Kebumen.

Seorang oknum bintara polisi berinisial EHS, 27, ditangkap petugas Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (17/3). Pasalnya, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan satu unit mobil rental.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News