Gelar FGD, Bea Cukai Tekankan Ketentuan Ini ke Perusahaan KITE di Jawa Timur

Gelar FGD, Bea Cukai Tekankan Ketentuan Ini ke Perusahaan KITE di Jawa Timur
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur 1 kembali menggelar forum group discussion (FGD) pada Senin (21/11) lalu. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur 1 kembali menggelar forum group discussion (FGD) pada Senin (21/11) lalu.

Mengundang perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), FGD itu digelar untuk membahas penerapan CEISA KITE 4.0 dan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-145 tahun 2022.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan dalam FGD tersebut Kanwil Bea Cukai Jatim I turut mengundang para pengusaha penerima fasilitas KITE dari wilayah Jakarta.

“Jadi, selain sosialisasi terkait ketentuan terbaru, FGD tersebut bisa dimaksimalkan sebagai wadah untuk diskusi dan berbagi pengalaman terkait pelaksanaan migrasi data ke CEISA 4.0 yang lebih dulu dilaksanakan oleh para pengusaha KITE di Jakarta,” ujarnya.

KITE pembebasan adalah fasilitas pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Sementara itu, KITE adalah pengembalian bea masuk yang dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

"Patuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada terhentinya pemberian fasilitas,” tegas Hatta.

“Sedangkan terkait migrasi data ke CEISA 4.0 di wilayah Kanwil bea Cukai Jatim I, harapannya dapat berjalan lebih lancar dan tanpa kendala dengan adanya FGD bersama pengusaha KITE di Jakarta ini,” pungkasnya. (jpnn)


Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur 1 kembali menggelar forum group discussion (FGD) pada Senin (21/11) lalu.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News