Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Edukasi Masyarakat di Berbagai Wilayah
Kemasan rokok legal dilekati dengan pita cukai resmi yang memiliki hologram, kertas khusus, serta cetakan yang sangat jelas dan tajam.
Selain itu, Bea Cukai juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan keberadaan rokok ilegal di sekitarnya melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai.
Masyarakat dapat melaporkan melalui contact center Bravo Bea Cukai di 1500225, media sosial resmi Bea Cukai, atau datang langsung ke unit Bea Cukai terdekat.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami dampak dan risiko peredaran rokok ilegal, sehingga dapat turut mencegah peredarannya.
Keberadaan rokok ilegal dapat menimbulkan ketidakadilan dalam persaingan usaha dan kerugian terhadap negara karena hilangnya potensi penerimaan dari sektor cukai dan pajak rokok. (jpnn)
Bea Cukai melalui tiap-tiap unit vertikalnya melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai bersama pemerintah daerah setempat.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Tegaskan Perannya dalam Pelayanan dan Pengawasan BKC di Yogyakarta
- Genjot Investasi di Jepara, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai Dampingi Restu Sayur dan Tlogomas Jok Tembus Pasar Ekspor
- Bea Cukai Persempit Ruang Gerak Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026
- Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Sisik Tenggiling Senilai Rp 12,9 Miliar
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Sosialisasi Aturan Ini di Berbagai Wilayah
JPNN.com




