Gen Halilintar Harus Bayar Denda Rp 300 Juta, Atta Berkomentar Begini

Gen Halilintar Harus Bayar Denda Rp 300 Juta, Atta Berkomentar Begini
Keluarga Atta Halilintar, Gen Halilintar. Foto: Instagram/attahalilintar

Pada 2021 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) label Nagaswara terkait kasus pelanggaran hak cipta atas lagu Lagi Syantik yang diproduksi ulang oleh keluarga Gen Halilintar.

Mahkamah Agung memenangkan Nagaswara atas kasus yang bergulir selama 4 tahun tersebut sehingga Gen Halilintar harus membayar denda ganti rugi sebesar Rp 300 juta.

Namun, setelah 5 bulan berlalu, denda tersebut ternyata belum dibayar oleh keluarga Gen Halilintar ke pihak Nagaswara.

"Belum ada komunikasi apa pun, belum (dibayar)," kata kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Menurut Yosh, pihak Nagaswara sudah mengajukan eksekusi putusan ke Mahkamah Agung.

Dia mengingatkan Gen Halilintar agar menyelesaikan hukuman yang telah ditetapkan MA secara sah.

"Maret kami ajukan eksekusi, tetapi sampai hari ini belum ada hasil," tuturnya.

Yosh mengatakan kliennya masih menunggu iktikad baik dari pihak Gen Halilintar.

Atta Halilintar memberi tanggapan soal masalah keluarganya, Gen Halilintar yang harus membayar denda Rp 300 juta lantaran kasus pemakaian lagu Lagi Syantik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News