Genjot Ekspor, Bea Cukai Mataram Rangkul Pengusaha UMKM Lombok

Genjot Ekspor, Bea Cukai Mataram Rangkul Pengusaha UMKM Lombok
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, M. Budi Iswantoro bersama perwakilan UMKM dan perwakilan pajak saat diskusi panel bertajuk "Optimalisasi Potensi UMKM dalam rangka Peningkatan Ekspor" pada 30 April 2019. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MATARAM - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang strategis dan penting untuk menopang perekonomian Indonesia, khususnya untuk melakukan ekspor dan meningkatkan devisa negara. Hal tersebut dikarenakan jumlah industri UMKM yang besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi serta potensinya yang besar dalam menyerap tenaga kerja.

Dalam rangka optimalisasi pemberian fasilitas kepabeanan, menggenjot ekspor, dan mendukung kemajuan UMKM, Bea Cukai Mataram bersama Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Mataram mengadakan diskusi panel bertajuk "Optimalisasi Potensi UMKM dalam rangka Peningkatan Ekspor" pada tanggal 30 April 2019.

BACA JUGA: TunaiKita Dorong UMKM dan Startup Segera Ajukan Perizinan Resmi

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, M. Budi Iswantoro, pada acara yang dihadiri oleh 92 perwakilan UMKM di wilayah Lombok, perwakilan dari Kantor Wilayah Pajak Nusa Tenggara, Balai Karantina Kelas I Mataram, Dinas Perdagangan Provinsi NTB, dan Khrisna Logistic ini menyampaikan bahwa terdapat sebuah fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, yaitu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah (KITE IKM).

Menurutnya, sebagai salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan Bea Cukai kepada pelaku usaha, KITE IKM diharapkan dapat menjawab tantangan ekspor secara global.

“KITE merupakan jawaban bagi para pelaku IKM dalam menekan biaya produksi sehingga keuntungan dan daya saing dapat meningkat yang pada akhirnya bisa menstimulus para pelaku IKM untuk melakukan ekspor dan meningkatkan devisa negara,” jelasnya.

Para pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas KITE IKM ini akan mendapatkan manfaat yaitu dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) bila melakukan importasi bahan baku, bahan penolong, dan barang modal berupa mesin untuk keperluan produksi barang jadi.

“Terdapat pula kemudahan registrasi kepabeanan dan tidak memerlukan izin dari instansi terkait bila melakukan importasi barang yang dibatasi masuk ke dalam negeri berdasarkan peraturan yang berlaku. Namun segala manfaat dan kemudahan itu dapat diperoleh asalkan barang jadi yang telah diproduksi diekspor keluar negeri,” ujarnya.

Bea Cukai Mataram bersama Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Mataram mengadakan diskusi panel bertajuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News