Geo Dipa Minta Pengadilan Patuhi Undang Undang Arbitrase
Jumat, 10 Agustus 2018 – 22:09 WIB
Perusahaan panas bumi milik BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) telah menyampaikan jawaban tertulis selaku Termohon 1 terkait dengan permohonan BANI
BERITA TERKAIT
- Polda Panggil Pelapor Dugaan Kasus Penggelapan dalam Jabatan
- #PLTGSambera Masuk Trending Topic, PTGN Disarankan Belajar dari Kasus Mario Dandy
- PT AKMP Gugat 3 Perusahaan Asing ke PN Jakpus
- Wincen Santoso: Indonesia Bisa jadi Lokasi Penyelesaian Arbitrase Internasional
- Kubu Farla Luwia Kecewa Wilmar Group Tak Hadir di Sidang Mediasi
- Kisruh Pabrik Bata PT Kahayan Karyacon: Ratusan Karyawan Telantar, Pemodal Polisikan Direksi