GeRAM Pertanyakan Putusan MA pada PT Kalista Alam Diabaikan

GeRAM Pertanyakan Putusan MA pada PT Kalista Alam Diabaikan
Warga tampak memadamkan kobaran api yang membakar lahan gambut di Meulaboh, Aceh. Foto: rakyataceh/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Rakyat Menggugat (GeRAM) mempertanyakan mengapa Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Provinsi Aceh, menerima Gugatan PT Kalista Alam (KA) yang disidangkan hari ini.

Di sisi lain, putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah eksekusinya diabaikan hingga sekarang.

Tahun 2014, PT Kalista Alam (PT KA) telah dinyatakan bersalah melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar lahan gambut rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya.

Pada tingkat pengadilan pertama, Pengadilan Negeri Meulaboh di Aceh Barat memerintahkan PT KA membayar Rp 114,3 miliar kepada negara dan Rp 251,7 miliar untuk memulihkan kawasan seluas 1000 hektare lahan yang dibakar.

Hanya saja, PT KA tidak menerima putusan tersebut dan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Aceh dan terakhir melakukan kasasi.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT KA dan memerintahan PN Meulaboh melaksanakan eksekusi terhadap PT KA.

Putusan MA adalah kemenangan penting bagi pemerintah dan kemenangan hukum perlidungan lingkungan di Indonesia.

Bagi masyarakat lokal, kemenangan ini adalah keadilan dan inisiasi penting bagi usaha pemulihan di Tripa.

Tahun 2014, PT Kalista Alam (PT KA) telah dinyatakan bersalah melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar lahan gambut rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News