Gerebek THM di Bulan Ramadan, 14 Orang Ditangkap
jpnn.com, BEKASI - Polsek Cikarang mengerebek tempat hiburan malam karaoke Box Tumaritis di Desa Cikarang Kota, Jumat (25/5) dini hari.
Di tempat itu lima pria dan sembilan wanita penghibur ditangkap termasuk pemilik tempat karaoke He (44) karena beroperasi pada bulan Ramadan.
Mereka lantas dibawa ke Mapolsek Cikarang untuk didata.
“Kami data mereka dan beri imbauan kamtibmas. Untuk pemilik, dia buat surat pernyataan tidak akan buka usaha selama bulan suci,” kata Kapolsek Cikarang Komisaris Bambang Wahyudi kepada pojokbekasi.
Kemudian tim Operasi Cipta Kondisi yang berjumlah 20 orang itu mengecek tempat karaoke Gangnam Java Palace.
Setelah itu petugas menggeledah warung jamu di bilangan Jalan Raya Industri, namun tak mendapati minuman keras.
Kemudian beralih di warung jamu lain, 11 miras merek intisari disita polisi.
“Kami sita 11 miras itu dan kami peringatkan pedagang agar tak menjual miras lagi,” ucapnya.
Di tempat itu lima pria dan sembilan wanita penghibur ditangkap termasuk pemilik tempat karaoke He (44) karena beroperasi pada bulan Ramadan.
- Polres Rohul Razia Warung Remang-Remang, THM, Ini Hasilnya
- Kombes Alfian Sebut Penjualan Miras dan Jam Operasional THM Dibatasi Selama Bulan Ramadan
- Pemkot Bogor Imbau Pengusaha Tempat Hiburan Malam Tutup Operasional Selama Puasa
- Mau Bebas ke Tempat Karaoke di Bulan Ramadan? Silakan Datang ke Karawang
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan
- Pemkot Tangsel Melarang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan