Gerindra Bakal Lakukan Kajian untuk Sikapi Putusan MK soal Anggaran MBG
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari postur pendidikan di APBN paling lambat pada 2028.
"Tentu kami menghormati, menghargai apa yang menjadi putusan MK," kata Bahtra ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).
Legislator Fraksi Gerindra itu mengatakan pihaknya bersama pemerintah akan melakukan kajian komprehensif menindaklanjuti keputusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
"Partai Gerindra akan melakukan kajian-kajian lagi yang lebih komprehensif, yang mendalam terkait soal pemisahan anggaran atau dikeluarkan dari anggaran pendidikan berkaitan dengan MBG ini," kata Bahtra.
Dia kemudian menerima pertanyaan awak media soal kemungkinan pemisahan anggaran MBG dari postur pendidikan pada 2027.
Dia mengatakan kajian dilakukan pihaknya menjadi penting dalam penyusunan MBG dalam APBN mendatang.
"Iya, tentu kami nanti akan melakukan kajian-kajian terkait dengan putusan MK itu, ya. Mungkin kami akan mengkaji lebih dalam lagi, karena ini berkaitan soal APBN kita, ya," katanya.
Bahtra sendiri mengatakan sampai kini belum ada kesimpulan final menyikapi kemungkinan skema pengalokasian anggaran MBG dalam penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN mendatang.
Juru bicara Gerindra Bahtra Banong menyebut partainya bersama pemerintah akan melakukan kajian komprehensif menindaklanjuti keputusan MK soal dana MBG.
- Rapat di DPR, Kepala BGN Usulkan Rp 232 T untuk Anggaran MBG 2027
- Alokasi Anggaran Rp 240 Triliun untuk MBG 2027, 97% Makanan, 3% Operasional
- Datangi DPR, Masyarakat Sipil Menuntut Putusan MK soal MBG Dieksekusi pada 2027
- Legislator PKB Harap Pemisahan Anggaran MBG dari Alokasi Pendidikan Dilakukan 2027
- MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, PDIP Dorong APBN Perubahan
- Ini Alasan Komisi X DPR Meminta Penerapan Putusan MK soal MBG Mulai 2027
JPNN.com




